Senin, 17/06/2024 - 12:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Thailand akan Berikan Putusan Masa Jabatan PM Prayuth Chan-ocha

Pada 30 September, MK Thailand akan beri putusan perihal masa jabatan perdana menteri

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

BANGKOK – Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (13/9/2022) menetapkan 30 September sebagai tanggal untuk memberikan putusan atas masa jabatan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha. Keputusan ini menyusul pada kasus penetapan batas waktu jabatan perdana menteri yang mencapai delapan tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Prayuth kini tidak aktif sebagai perdana menteri untuk sementara. Pengadilan mempertimbangkan kasus yang diajukan oleh oposisi terhadapnya. Wakil Perdana Menteri, Prawit Wongsuwan, menjabat sebagai perdana menteri sementara.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Pada 24 Agustus, Mahkamah Konstitusi menangguhkan Jenderal Prayuth dari jabatan posisi kepemimpinan sebagai perdana menteri Thailand. Hal ini terjadi ketika pengadilan menerima petisi dari oposisi, Partai Pheu Thai. Menurut oposisi jabatan Prayuth harus disudahi karena sudah delapan tahun.  

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Iran Bakal Punya Presiden Perempuan?

Oposisi dan penentang Jenderal Prayut berpendapat bahwa masa jabatannya harus berakhir pada 24 Agustus sebab ia dilantik sebagai perdana menteri pada 24 Agustus 2014. Itu di bawah konstitusi sementara yang diberlakukan setelah memimpin kudeta pada 22 Mei 2014.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Prayuth (68 tahun) masih aktif di jabatan menteri pertahanannya dan dapat kembali sebagai perdana menteri jika pengadilan memutuskan dia belum mencapai usia delapan tahun memerintah. Prayuth belum memberikan pendapatnya tentang kasus ini dan mengatakan dia akan menghormati keputusan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Pengadilan harus memutuskan apakah delapan tahun harus mencakup waktunya sebagai pemimpin pemerintahan militer. Beberapa pendukungnya berpendapat delapan tahun harus dihitung setelah 2017, ketika konstitusi baru mulai berlaku, atau bahkan dari 2019, ketika pemilihan diadakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Toronto Bersumpah Abaikan Peringatan Kampus

Prayuth awalnya ditunjuk sebagai perdana menteri oleh legislatif yang dipilih langsung oleh militer. Namun ia dapat tetap menjabat sebagai perdana menteri setelah pemilihan 2019, setelah ia dipilih oleh parlemen.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Kontroversi tersebut merupakan yang terbaru di negara yang mengalami gejolak politik intermiten selama hampir dua dekade, termasuk dua kudeta dan protes kekerasan. Kisruh ini berasal dari oposisi terhadap keterlibatan militer dalam politik dan tuntutan untuk perwakilan yang lebih besar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Aktivis pro-demokrasi telah berkampanye melawan Prayuth dan pemerintahannya. Mereka memprotes pemilihan 2019 tidak sah meskipun demonstrasi yang dipimpin mahasiswa mereda selama beberapa tahun terakhir dengan pemberlakuan larangan Covid-19 pada pertemuan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi